Jawaban Ulama:
Laki-laki tersebut tidak boleh bepergian dengan wanita tersebut tanpa ada mahram, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dan yang lainnya bahwasanya Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wa Sallam bersabda,
“Janganlah sekali-kali seorang lelaki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali bila disertai mahram dan jangan pula seorang wanita menempuh perjalanan jauh kecuali bersama mahramnya.” Lantas ada seorang lelaki berdiri dan berkata, “Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi berhaji sementara aku tercatat harus ikut berjihad.” Nabi bersabda, “Pergilah engkau untuk berhaji bersama istrimu.”
Umrah yang dilakukannya tanpa ada mahram tetap sah, tetapi dia berdosa karena dia bepergian tanpa ada mahram dan dia harus bertobat.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.