Jawaban Ulama:
Seorang wanita hanya boleh bepergian bersama suami atau mahramnya kecuali dalam kondisi darurat, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma dari sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“”Tidak (diperbolehkan) seorang wanita bepergian kecuali bersama mahram dan tidaklah (diperbolehkan) seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan wanita kecuali bersama mahram (wanita tersebut).” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.