Jawaban Ulama:
Seorang wanita wajib memakai hijab dari orang-orang lelaki yang bukan mahramnya, baik para penduduk desanya ataupun bukan. Dia tidak boleh membuka wajahnya kecuali kepada para mahramnya, yaitu mereka yang disebutkan oleh Allah Ta`ala di dalam surat al-Nur di dalam firman-Nya,
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka” (QS. An-Nuur: 31)
Sampai dengan firman-Nya,
“Atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita” (QS. An-Nuur: 31)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.