Jawaban Ulama:
Pertama: Seorang perempuan diharamkan menampakkan perhiasannya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya, seperti saudara suami, paman suami baik dari pihak ibu maupun dari pihak ayahnya, anak-anak paman isteri, dan anak-anak bibinya.
Kedua: Dia boleh membuka wajahnya di hadapan para pamannya atau para saudara ayahnya. Dia juga boleh mengucapkan salam dan bersalaman dengan mereka, karena mereka termasuk para mahramnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.