Suami Bukan Mahram Bagi Bibi Istrinya

19 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya sampaikan bahwa saya menikahi seorang perempuan dan dia mempunyai bibi (saudara perempuan ayah dari istri saya). Apakah saya boleh melihat dan bersalaman dengannya? Apakah itu boleh atau tidak? Mohon saya diberi penjelasan.

Jawaban Ulama:

Bibi istri Anda tidak boleh menampakkan mukanya kepada Anda dan Anda tidak boleh bersalaman dengannya karena Anda bukan mahramnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 16883