Jawaban Ulama:
Seseorang itu bukanlah mahram bagi istri saudaranya. Maka dia tidak boleh menaati perintah ayah dan saudaranya untuk bepergian dengannya ke tempat keluarganya atau ke tempat lain. Tidak ada ketaatan terhadap makhluk untuk mendurhakai Sang Khalik.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.