Seorang Perempuan Yang Mencabut Bulu Badannya

6 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya pernah bertanya kepada Anda hukum seorang perempuan yang mencabut bulu badannya dan telah dijawab semoga Allah memberkahi Anda tetapi Anda belum menyebut dalilnya, saya mohon menyebutkan dalil ?

Jawaban Ulama:

Dalil seorang perempuan menyabut bulu rambut badannya adalah melaksanakan hukum asal, karena seorang perempuan dituntut berhias untuk suaminya, tidak ada dalil yang melarangnya kecuali dalil yang menunjukan larangan an-namsh, yaitu mencabut bulu dua alis.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 17594