Seorang Perempuan Memakai Baju Yang Dihias Pada Saat Pernikahan

6 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah boleh seorang muslimah berdandan saat acara pernikahan tanpa dilihat oleh lelaki ? yakni memakai baju pengantin yang dihias tanpa memakai hijab.

Jawaban Ulama:

Jika masalahnya sebagaimana disebutkan, perempuan dibolehkan dalam resepsi pernikahan memakai baju yang dihias dengan syarat tidak bercampur dengan lelaki. Jika ada lelaki yang bukan mahram yang melihat maka harus berhijab.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 10549