Seorang Lelaki Menyentuh Tangan Wanita Yang Tidak Halal Baginya

2 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang pedagang yang tekun beragama memiliki banyak pelanggan, termasuk kaum perempuan. Ketika sedang serah terima barang atau uang, dia terkadang menyentuh tangan mereka. Hal itu sering terjadi. Apakah dia wajib mengulangi wudunya? Apakah yang harus dia lakukan?

Jawaban Ulama:

Seorang lelaki tidak boleh menyentuh tangan wanita yang tidak halal baginya karena dapat menimbulkan fitnah. Jadi, Anda harus menghindari hal ini dan segera bertobat kepada Allah. Anda dapat melakukan transaksi jual beli dengan para wanita dengan ucapan. Anda wajib bertakwa kepada Allah dan menjauhi hal-hal yang dapat menyebabkan fitnah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 17053