Perempuan Menutup Aurat Terhadap Suami Sepupunya Dan Suami Saudara Perempuannya

7 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya dan anak perempuan saudara saya (sepupu) menikah dengan dua laki-laki bersaudara dan saya anak perempuan pamannya. Kami tinggal di satu rumah sejak dulu. Saya duduk dengan saudara kandung suami saya dengan memakai hijab (pakaian yang menutupi seluruh badan/aurat) yang tidak sempurna, dengan wajah saya kelihatan, tetapi saya tidak bersolek. Apa hukum perbuatan tersebut?

Jawaban Ulama:

Perempuan wajib menutup mukanya dari suami sepupunya, suami saudara perempuan, dan suami anak perempuan saudaranya (keponakan) karena mereka adalah laki-laki asing (bukan mahram) baginya. Dia tidak boleh meperlihatkan wajahnya kepada mereka sebagaimana kepada laki-laki lain yang bukan mahram karena wajah termasuk aurat terbesar yang wajib ditutupi dari pandangan laki-laki dan wajah adalah tempat fitnah dan pandangan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
fatwa Nomor 16444