Jawaban Ulama:
Seorang perempuan boleh melakukan itu kepada mahramnya, seperti ayah, saudaranya dan yang lainnya sebagaimana dia juga boleh menjabat tangannya. Adapun terhadap yang bukan mahram, maka tidak boleh bagi seorang perempuan berjabat tangan dengannya dan mencium kepalanya, baik terdapat penutup kepala maupun tidak, khawatir menimbulkan fitnah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.