Perempuan Bekerja Di Sebuah Lembaga Bersama Laki-Laki

9 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang gadis atau wanita Muslimah yang berpakaian syar`i dan taat agama bekerja bersama kaum lelaki di sebuah kantor, lembaga atau pabrik. Perlu disampaikan bahwa di kantor tersebut terdapat wanita-wanita yang berbaju tetapi telanjang, tidak bermoral, dan bercampur dengan kaum lelaki. Apa hukum keberadaan seorang Muslimah di antara dua kemungkaran ini?

Jawaban Ulama:

Perempuan tidak boleh bekerja bercampur dengan kaum lelaki yang bukan mahramnya karena keberadaannya bersama mereka dapat mengakibatkan banyak hal negatif. Seorang wanita hendaknya mencari rezeki dengan cara-cara yang tidak terlarang. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memudahkan segala urusannya. Ada fatwa Komite tentang masalah tersebut, yang teksnya sebagai berikut:

Hukum bercampur lawan jenis antara perempuan dan laki-laki di pabrik-pabrik atau kantor-kantor di negara-negara non-Muslim tidak boleh. Namun, pada diri mereka ada hal yang lebih fatal daripada masalah itu, yaitu kufur kepada Allah Jalla wa `Ala. Oleh karena itu, tidaklah mengherankan bahwa kemungkaran ini berlangsung di tengah-tengah mereka.

Adapun percampuran lawan jenis antara laki-laki dan perempuan di negara-negara Islam padahal mereka adalah kaum Muslimin hukumnya haram. Tugas pejabat di tempat ditemukannya percampuran lawan jenis ini adalah membuat tempat wanita sendiri dan laki-laki secara terpisah karena percampuran lawan jenis berakibat kepada kebobrokan moral yang nyata yang dapat diketahui oleh orang yang sangat awam sekalipun.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 2768