Jawaban Ulama:
Pertama, Paman Anda tidak boleh menikah dengan salah satu anak perempuan Anda, karena paman Anda statusnya juga paman bagi anak-anak perempuan Anda. Dengan demikian, mereka boleh membuka aurat di hadapannya dan bersalaman dengannya.
Kedua, istri Anda boleh membuka wajahnya di hadapan kakek (ayah dari ibu) Anda, karena dia adalah mahram bagi istri, dengan statusnya sebagai ayah dari ibu suaminya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.