Pakaian Yang Memiliki Corak Dan Hiasan

5 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah seorang perempuan boleh keluar rumah dengan pakaian yang memiliki corak dan hiasan?

Jawaban Ulama:

Seorang perempuan tidak boleh keluar rumah dengan pakaian yang memiliki corak dan hiasan yang dapat menarik perhatian karena itu dapat menarik kaum lelaki untuk berbuat buruk terhadapnya dan membuat mereka menyimpang dari agama, bahkan dapat saja mereka mendapatkan tindakan pelanggaran terhadap kehormatan mereka.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 10432