Jawaban Ulama:
Seorang wanita boleh membuka tutup kepalanya di depan para wanita, di depan para lelaki yang termasuk mahramnya, atau pada saat sendirian. Tidak benar pendapat yang mengatakan wajib menutup kepalanya terus-menerus. Adapun pada saat berada di depan lelaki yang bukan mahramnya, maka dia wajib menutup kepalanya, wajahnya dan seluruh badannya. Itulah yang disebut dengan hijab.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.