Menutup Kepala Perempuan Dengan Sapu Tangan Yang Tidak Mencakup Semua Kepala

9 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Bolehkah seorang perempuan menutup kepalanya dengan sapu tangan yang tidak mencakup semua kepalanya, bahkan sebagian rambutnya masih terlihat?

Jawaban Ulama:

Kepala dan rambut seorang perempuan adalah aurat bagi lelaki yang bukan suaminya dan bukan mahramnya. Maka, dalam menutup auratnya di depan orang yang bukan mahram tidak boleh hanya dengan menutup kepalanya menggunakan sapu tangan atau kain lain yang memperlihatkan sebagian rambutnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 5007