Jawaban Ulama:
Haram hukumnya seorang perempuan naik mobil dengan orang yang bukan mahram, karena terdapat bahaya yang besar dan khalwat (berduaan). Perbuatan ini haram bagi Anda berdua. Anda berdua harus bertaubat dan minta ampun serta tidak mengulangnya kembali. Adapun gaji yang sudah Anda terima dari pekerjaan itu, tidak masalah Anda mengambilnya, karena Anda tidak tahu bahwa pekerjaan itu haram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.