Jawaban Ulama:
Hukumnya adalah seperti yang telah Anda jelaskan yaitu haram berkhalwat (berduaan) dengan perempuan yang bukan mahram dan haram memandangnya. Jika Anda ingin memberinya nasehat maka Anda dapat berbicara dengannya dalam keadaan tersembunyi dari Anda dan tanpa adanya khalwat.
Anda dapat pula menghadiahkan buku dan kaset yang bermanfaat baginya yang berkaitan dengan urusan agamanya. Atau dapat pula dengan menuliskan nasehat itu atau menggunakan sarana-sarana lain yang bermanfaat dan dapat menyampaikan tujuan yang diinginkan tanpa mengakibatkan terjadinya godaan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.