Menemui Ibu Tunangan Yang Menampakkan Wajahnya

13 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah boleh menemui ibu tunangan sedangkan dia menampakkan wajahnya sebelum akad nikah dilakukan, yakni ibu perempuan yang dipinang? Bolehkah ayah saya melihat tunangan perempuan dengan wajah terbuka sebelum akad nikah?

Jawaban Ulama:

Pertama, ibu tunangan tidak boleh menampakkan wajahnya kepada peminang putrinya karena dia, sebelum akad nikah putrinya dilakukan, adalah wanita asing bagi peminang.

Kedua, tunangan perempuan tidak boleh menampakkan wajahnya kepada ayah peminangnya karena ayah tersebut bukan mahramnya sebelum akad nikah dilakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 14523