Mencium Adik Atau Kakak Perempuan Istri

18 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Halal ataukah haram, jika seorang perempuan mencium suami dari saudara perempuannya dan seorang lelaki mencium istri dari saudara lelakinya? Bagaimana pula hukumnya saling mencium antara anak-anak perempuan muslim atau istri saudara lelaki dengan suami dari saudara perempuan mereka?

Jawaban Ulama:

Hal tersebut tidak boleh. Ini dilandaskan pada keumuman dalil-dalil Al-Quran dan Sunnah yang mengharamkannya. Kebiasaan yang sering terjadi di kalangan masyarakat ini merupakan tradisi yang bertentangan dengan syariat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 4059