Jawaban Ulama:
Apa yang Anda lakukan kepada keluarga kerabat Anda yang tidak berada di rumah itu merupakan perbuatan baik dan terpuji, karena membantu orang yang lemah dengan memenuhi kebutuhannya termasuk amal saleh. Akan tetapi Anda tidak boleh berkhalwat dengan perempuan itu, karena dia bukan mahram Anda, dan dia tidak boleh membuka wajahnya di depan Anda, karena Anda juga bukan mahramnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.