Melihat Gambar-gambar Perempuan Di Koran

2 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah melihat gambar-gambar perempuan yang ada di koran dan majalah sama dengan melihatnya di jalan atau rumah?

Jawaban Ulama:

Melihat gambar perempuan di koran dan lainnya adalah perantara untuk menikmati, mengetahui bentuk aslinya dan mengetahui kecantikannya. Itu semua adalah perantara yang diharamkan, karena hukum sarana suatu perbuatan sama dengan hukum tujuan perbuatan itu sendiri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 2424