Melepas Hijab Pada Malam Pesta Perkawinan

8 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Bagaimana hukum agama berkenaan melepas hijab pada malam pesta perkawinan?

Jawaban Ulama:

Seorang perempuan tidak boleh melepas hijabnya di depan para lelaki yang bukan mahram, baik pada malam pesta perkawinan maupun acara yang lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 19282