Jawaban Ulama:
Pertama: Diharamkan bagi perempuan membuka wajah dan tangannya dihadapan lelaki yang bukan mahramnya baik masih berada dalam daerah Kerajaan Arab Saudi maupun di luarnya.
Kedua: Tidak boleh seorang muslim membawa istrinya pergi bertamasya di negara yang banyak fitnah dan godaan-godaan kejahatan. Sebab hal tersebut mengandung kerusakan yang besar dan fitnah yang berat.
Di seluruh penjuru Kerajaan Arab Saudi banyak tempat rekreasi yang menjamin keselamatan dan terjaganya agama sehingga tidak perlu lagi keluar negeri.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.