Istri Makan Bersama Teman Pria Suami

4 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Jika saya mengundang teman pria saya, baik masih bujang atau sudah menikah, misalnya untuk makan siang di rumah saya, apakah kami boleh makan bersama, yaitu teman saya, saya, dan keluarga saya?

Jawaban Ulama:

Jangan makan bersamanya dengan dihadiri istri Anda, kecuali jika istri Anda itu mahramnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 10662