Ibu Susuan Memiliki Suami Apakah Suaminya Itu Menjadi Mahram Bagi Putri-putri Dari Anak Laki-laki Yang Pernah Disusuinya?

14 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Ibu yang menyusui saya (bukan ibu kandung) menikah dengan seorang pria. Dia bukanlah ayah susuan saya (bukan suami yang mendampinginya saat saya disusui dahulu). Apakah anak-anak perempuan saya wajib hijab dari suami nenek susuan mereka tersebut? Bagaimana pula sebutan baginya, apakah dia disebut paman, atau suami ibu?

Jawaban Ulama:

Suami nenek susuan kedudukannya seperti suami ibu susuan. Oleh karena itu, putri-putri Anda tidak perlu berhijab dari ayah susuan Anda, sekalipun bukan ayah yang sama saat dulu dia menyusui Anda. Putri-putri Anda berstatus sebagai rabibah (putri tiri) bagi suami ibu susuan Anda. Dalam syariat tidak dijelaskan mengenai penyebutan “paman” untuk suami dari ibu atau nenek susuan tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 19328