Jawaban Ulama:
Pertama, Majalah-majalah kotor tersebut, baik itu majalah-majalah yang bersifat umum atau majalah-majalah khusus untuk pakaian wanita, haram diterbitkan. Barangsiapa melakukannya, maka dia mendapatkan bagian dari firman Allah Ta`ala,
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat.” (QS. An-Nuur: 19) dan seterusnya.
Kedua, Bekerja di majalah-majalah semacam itu dalam posisi apapun, baik sebagai redaktur, editor, pencetak atau distributornya adalah haram karena hal itu termasuk dalam bentuk membantu dalam dosa, kebatilan, dan kerusakan. Allah Jalla wa ‘Ala berfirman,
“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah itu sangat pedih siksa-Nya.” (QS. Al Maa-idah: 21)
Ketiga, Mempropagandakan dan mempromosikan majalah-majalah tersebut melalui sarana apapun adalah haram karena ia termasuk dalam kategori menunjukkan orang-orang kepada keburukan dan mengajak mereka kepadanya. Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam bersabda,
“Barangsiapa mengajak kepada kesesatan, maka dia akan menanggung dosa sebanyak dosa orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikitpun dari dosa mereka.” (HR. Muslim di dalam kitab Sahihnya).
Keempat, Majalah-majalah tersebut haram dijual dan uang hasil penjualannya adalah haram. Barangsiapa telah terjerumus dalam hal tersebut, maka dia wajib bertaubat kepada Allah Ta`ala dan membersihkan dirinya dari uang yang kotor tersebut.
Kelima, Seorang Muslim haram membeli dan memiliki majalah-majalah tersebut karena mengandung fitnah dan kemungkaran. Di samping itu, membeli majalah-majalah tersebut berarti menguatkan pengaruh para pemiliknya, meningkatkan aset mereka, dan mendorong mereka untuk memproduksi dan mengiklankannya.
Seorang Muslim juga harus waspada untuk tidak membiarkan anggota keluarganya, laki-laki maupun perempuan, melihat majalah-majalah tersebut, demi menjaga mereka dari fitnah dan agar mereka tidak tergoda dengannya. Seorang Muslim hendaknya tahu bahwa dia adalah pemimpin sedangkan pemimpin bertanggung jawab atas apa yang dia pimpin pada Hari Kiamat.
Keenam, Seorang Muslim harus menghindarkan pandangannya dari majalah-majalah kotor tersebut, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya Shallallahu `alaihi wa Sallam serta menjauhi fitnah dan tempat-tempatnya. Seseorang tidak sepatutnya mengklaim dirinya terjaga dari dosa karena Nabi Shallallahu `alaihi wa Sallam telah memberitahukan bahwa setan mengalir di dalam diri anak Adam seperti aliran darah.
Imam Ahmad rahimahullahu Ta’ala berkata, “Banyak sekali pandangan yang menimbulkan bencana di dalam hati seseorang.” Oleh karena itu, barangsiapa senang dengan gambar-gambar dan materi-materi lainnya yang ada di dalam majalah tersebut, maka hal itu telah merusak hati dan kehidupannya dan memalingkannya kepada hal-hal yang tidak bermanfaat baginya di dunia dan akhirat karena kebaikan dan hidupnya hati hanyalah dengan keterpautannya kepada Allah Jalla Jalaluhu, ibadah kepada-Nya, indahnya bermunajat kepada-Nya dan ikhlas kepada-Nya serta memenuhi hatinya dengan kecintaan kepada-Nya.
Ketujuh, Orang yang diangkat oleh Allah untuk menjadi pemimpin di negara-negara Islam wajib menyampaikan nasihat kepada kaum Muslimin, menghindarkan mereka dan keluarga mereka dari kerusakan, dan menjauhkan mereka dari semua yang merusak agama dan dunia mereka. Di antaranya adalah melarang terbit dan tersebarnya majalah-majalah yang merusak tersebut dan menghentikan keburukannya. Ini termasuk tindakan membela Allah dan Rasul-Nya dan sebab keberuntungan, keselamatan, dan kemenangan di muka bumi. Hal ini sebagaimana difirmankan oleh Allah Subhanahu wa Ta`ala,
“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.”(40) “(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi, niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.” (QS. Al-Hajj: 40-41)
Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Wa al-Shalatu wa al-Salamu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala Alihi wa Shahbihi wa Man Tabi`ahum bi Ihsan ila Yaum al-din.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.