Jawaban Ulama:
Anak perempuan yang dilahirkan oleh putri tiri Anda itu status hukumnya sama dengan putri tiri Anda. Ini berdasarkan sifat umum Firman Allah Ta`ala,
“Anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri.” (QS. An-Nisaa’: 23)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.