Jawaban Ulama:
Boleh menikah dengan pemuda tersebut dan menghilangkan syarat dan akad nikahnya tetap sah (dengan menghilangkan syarat tersebut) dan tetap mengenakan hijab sebagaimana yang diperintahkan Allah, kecuali jika pemuda tadi telah menyusui sebanyak lima susuan atau lebih selama dua tahun dari istri pamannya atau salah satu anaknya, maka tidak menutup wajah di hadapan pamannya adalah halal sebagaimana halnya di hadapan bapaknya. Semoga Allah memperbaiki hati , memberi petunjuk jalan yang benar, dan memberikan rizki keturunan yang saleh.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.