Jawaban Ulama:
Penyelamatan yang dilakukan pemuda tersebut terhadap kedua gadis yang tenggelam di kolam air itu tidak membuat keduanya mahram bagi sang pemuda. Mereka berdua juga tidak boleh menampakkan aurat kepadanya karena statusnya adalah non-mahram bagi mereka. Pemuda tersebut boleh menikahi salah satu dari keduanya, jika tidak ada penghalang lain yang mengharamkannya, misalnya karena satu susuan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.