Di Antara Mahram Seorang Perempuan Adalah Ayah Susuan Suaminya

13 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apakah istri saya harus menutup aurat dari ayah susuan saya (suami dari wanita yang menyusui saya, bukan ibu kandung)?

Jawaban Ulama:

Ayah susuan statusnya sama seperti ayah kandung, sehingga istri Anda tidak perlu menutup aurat darinya. Allah Ta’ala berfirman,

وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ

“Dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu)” (QS. An-Nisaa’: 23)

Istri dari anak susuan termasuk dalam keharaman ini karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب

“Sesuatu yang diharamkan karena hubungan nasab, maka keharamannya berlaku pula pada hubungan susuan.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 19328