Berjabat Tangan Dengan Perempuan Yang Bukan Muslimah

2 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa pendapat syariat tentang berjabat tangan dengan perempuan yang bukan mahram? Apakah masuk di dalamnya wanita Muslimah yang bukan mahram dan wanita bukan Muslimah?

Jawaban Ulama:

Tidak boleh bagi seorang muslim bersentuhan kulit dengan perempuan yang bukan mahramnya, baik dengan berjabat tangan maupun yang lainnya. Sama saja perempuannya Muslimah atau bukan Muslimah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
fatwa Nomor 2759