Berjabat Tangan Dengan Istri Kakek Dari Pihak Ayah

14 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Ayah saya mempunyai bibi dari pihak kakek saya, yakni istri kakek saya dari pihak ayah. Pertanyaannya: apakah saya boleh berjabat tangan dengannya dan apakah dia termasuk mahram saya atau tidak boleh? Berilah kami penjelasan. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban Ulama:

Anda boleh berjabat tangan dengan istri kakek Anda dari pihak ayah karena Anda termasuk mahramnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 12434