Jawaban Ulama:
Seorang laki-laki tidak boleh berjabat tangan dengan ipar perempuan istrinya karena dia boleh mengawininya jika istrinya meninggal atau dia ceraikan. Dia juga tidak boleh berduaan dengannya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.