Apakah Menjadi Dokter Perempuan Dianggap Darurat Sehingga Menjadi Alasan Melepas Hijab?

10 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Terkadang kita mendapati seorang dokter susah untuk menutup wajahnya dari yang bukan mahramnya saat bekerja. Apakah ini bisa dijadikan alasan darurat untuk melepaskannya?

Jawaban Ulama:

Diharamkan bagi seorang perempuan memperlihatkan wajahnya pada lelaki yang bukan mahramnya. Tidak ada alasan darurat membuka wajah saat bekerja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 6908