Jawaban Ulama:
Tidak ada larangan perempuan yang berhias dengan make up di wajahnya, memakai celak, dan memodifikasi rambut kepalanya dengan syarat tidak menyerupai orang kafir dan juga disyaratkan menutup mukanya dari pandangan lelaki yang bukan muhrimnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.