Apakah Boleh Mengucapkan Salam Kepada Ibu Dari Istri Yang Telah Diceraikan?

13 Desember 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Saya menikah dengan seorang perempuan kemudian menceraikannya, apakah saya boleh berjabat tangan dengan ibunya?

Jawaban Ulama:

Dibolehkan bagi seorang laki-laki untuk menjabat tangan ibu dari istri yang telah diceraikannya, karena akad nikah dengan seorang perempuan menjadikan ibu dan semua nenek pada silsilah di atasnya mahram untuk selamanya. Jadi, kedudukan mereka adalah mahram bagi laki-laki tersebut, sehingga tidak perlu berhijab dan boleh dijabat tangannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 16790