Jawaban Ulama:
Anak perempuan paman dari ibu Anda bukanlah bibi Anda, melainkan dia termasuk perempuan asing bagi Anda. Dia wajib memakai hijab (menutup muka) di hadapan Anda. Janji yang kalian lakukan tidak perlu dipedulikan karena janji tersebut adalah janji yang batil karena bertentangan dengan syariat yang suci.
Janji yang Anda ikrarkan atas diri Anda tersebut batal, tidak dianggap, dan Anda tidak berdosa akibat melakukannya. Hadis yang Anda jadikan sebagai dalil dalam masalah ini adalah riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,
“Bannya ia bersabda kepada Ummu Aiman al-Habasyiyyah radhiyallahu ‘anha, “Engkau adalah ibu kedua setelah ibu kandungku.”
Riwayat ini tidak sah dianggap berasal dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam karena sanadnya lemah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.