Jawaban Ulama:
Anak-anak perempuan dan cucu perempuan dari paman bukan mahram bagi anak-anak laki-laki dari paman mereka. Kenyataan bahwa paman mereka menikahi ibu mereka atau anak-anak perempuan melayani keperluan anak-anak laki-laki dari paman mereka dan anak-anak laki-laki menganggap anak-anak perempuan dari paman mereka sebagai saudara-saudara perempuan mereka tidaklah membolehkan anak-anak laki-laki untuk melihat anak-anak perempuan paman mereka atau cucu perempuan mereka.
Anak-anak perempuan juga tidak boleh menampakkan wajah mereka kepada anak-anak laki-laki paman mereka. Setiap anak-anak laki-laki diperbolehkan untuk menikahi salah seorang dari anak perempuan pamannya atau cucu perempuan mereka jika tidak ada hubungan susuan di antara mereka karena anak-anak perempuan dalam kondisi ini statusnya sebagai wanita asing bagi anak-anak laki-laki.
Anak-anak laki-laki tidak terlarang mengunjungi anak perempuan paman mereka, tetapi tanpa berduaan dengan salah seorang mereka, di samping anak-anak perempuan tersebut harus memakai hijab dan sopan dalam berpakaian. Masing-masing ayah dan ibu berdosa jika mereka membiarkan anak-anak laki-laki melihat anak-anak perempuan dengan wajah terbuka atau tidak menutup badan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.