Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, bahwa tidak ada orang yang mengurusi wakaf tersebut selain Anda, dan Anda tidak sanggup menyiapkan makanan sendirian serta tidak ada orang yang bisa menggantikan Anda, dan meskipun Anda mampu menyiapkan, tetapi tidak ada orang di desa tersebut yang memakannya, maka Anda boleh membagikan dalam bentuk biji-bijian kepada orang yang berhak di desa tersebut pada buan Ramadan. Jika tidak ada, maka Anda boleh membagikannya kepada orang yang berhak di desa terdekat. Juga Anda boleh membeli kurma dengan uang hasil jual biji-bijian tersebut lalu dibagikan kepada orang yang berhak.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.