Jawaban Ulama:
1. Penanya menyebutkan bawa kedua orang tuanya tidak meninggalkan apa-apa kecuali sebuah kebun kurma yang terletak di al-Ha’ir dan dua rumah yang telah disebutkan.
2. Satu dokumen khusus untuk kebun kurma tercatat tertanggal 17/11/1373 H, dokumen kedua khusus untuk rumah yang dia wakafkan untuk ayahnya dan orang lain bersamanya tercatat tertanggal 15/10/80 H, dan dokumen ketiga khusus untuk rumah yang dia jadikan untuk dirinya sendiri dengan orang yang bersamanya tercatat tertanggal 10/8/81 H.
3. Dalam dokumen pertama disebutkan bahwa dia mewakafkan keuntungan dari kebun kurma yang ada di al-Ha’ir dan seterusnya. Dan di dalamnya disebutkan redaksi, “Wasiat di atas adalah untuk pohon kurma dan semua yang dihasilkannya.” Dan dalam dokumen kedua disebutkan bahwa dia mewakafkan rumah yang ada di Zhahrah Manfuhah dan itu adalah dari sepertiga hartanya. Di dalamnya juga disebukan bahwa selain dari sepertiga hartanya tersebut dimiliki sendiri setelah digabungkan dengan hartanya berupa kebun kurmanya yang ada di al-Ha’ir.
Dan di dalam dokumen ketiga disebutkan bahwa dia menjadikan rumahnya yang ada di Zhahrah Manfuhah sebagai wakaf untuk ayahnya, sebagai ganti dari wakafnya berupa rumah yang ada di kota al-Hariq, dan dia memasukkan beberapa orang ke dalam wakaf rumah ini. Dan juga berkata, “Dan rumah ini dihitung dari sepertiga hartanya bersama dengan rumah yang dia wakafkan untuk dirinya sendiri di Zhahrah. Dan selain dari sepertiga hartanya tersebut digabungkan dengan kebun kurmanya yang ada di kota al-Ha’ir.
4. Dalam dokumen tentang kebun kurma disebutkan bahwa dia juga berwasiat dua pohon kurma untuk istrinya, Syama binti Ibrahim al-Dalihi, ketika kedua pohon kurma tersebut masih sangat muda dan memberikannya ketika pertama kali ditanam. Dia juga memberikan satu pohon kurma yang berwarna kemerahan yang terletak di arah kiblat. Dia memberikan kepadanya ketika menikahinya sebagai istri kedua, setelah dia menikahi putri Muhammad Bakhit. Dia mendapatkan satu ekor kurban setiap tahun untuk selamanya.
5. Dia menjadikan sebagian keuntungannya untuk seekor kurban baginya, satu ekor lagi untuk ayahnya, satu ekor lagi untuk ibunya, satu ekor untuk saudaranya, Hasan, satu ekor untuk Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, dan satu ekor untuk dua saudarinya, Sarah dan Fathimah. Dan sebagian keuntungan dari rumahnya yang pertama dijadikan kurban untuknya yang disembelih setiap tahun. Dan sebagian keuntungan dari rumah yang kedua dibelikan dua kurban, satu ekor untuk kakeknya dari pihak ibu, yaitu Muhammad bin Hamd al-Bashri, dan Aisyah binti Muhammad Alu Garisyah; dan satu ekor lagi untuk Zuwaid bin Rasyid Ali Sa`id dan Sa`iduh Ali Mas`ad.
6. Dia juga mengatakan, “Dan pohon kurma Maktumiyah beserta dua pohon kurma di sebelahnya dikhususkan untuk orang-orang yang berpuasa di bulan Ramadan. Buah dari ketiga pohon kurma tersebut dibagikan setiap hari Senin dan Kamis.
7. Di dalam dokumen kedua disebutkan kata-katanya, “Jika terdapat keuntungan dari rumah dan kebun kurma, maka keuntungan tersebut untuk anak-anak Zuwaid; anak laki-laki mendapatkan satu bagian, dan anak perempuan mendapatkan dua bagian, ketika anak-anak perempuannya tersebut masih hidup saja.
8. Disebutkan bahwa wakilnya dalam pengurusan semua ini adalah anak laki-lakinya, yaitu Abdullah, dan dialah pengirim pertanyaan ini.
Setelah mengkaji pertanyaan yang diajukan, maka Komite menjawab sebagai berikut:
1. Wasiat Zaid terkait dengan hartanya, yang berlaku hanya sepertiga hartanya dari semua yang dia tinggalkan. Ini berdasarkan poin nomor tiga bahwa kebun kurmanya yang ada di al-Ha’ir masuk dalam sepertiga dari hartanya tersebut, demikian juga dengan rumahnya yang ada di Manfuhah. Keduanya masuk dalam sepertiga dari hartanya tersebut. Dan termasuk dalam sepertiga hartanya adalah tiga pohon kurma yang dikhususkan untuk berbuka orang-orang yang berpuasa.
Dan kebun kurma tersebut bukan wakaf, karena pencatat dan orang yang berwasiat tidak membedakan antara statusnya sebagai wakaf atau wasiat, sehingga tidak ada pengaruh dari lafal-lafal yang digunakan, yaitu “waqaftu”, “habastu” dan sabbaltu”. Karena jika yang dia maksud adalah wakaf, maka di dalam dokumen yang sama yang di dalamnya disebutkan kata wakaf, tentu tidak disebutkan kata “Dan wasiat di atas”.
Dan di dalam dokumen yang kedua, setelah penjelasan yang disebutkan, tentu tidak disebutkan keterangan “rumah tersebut termasuk dalam sepertiga harta, dan selain dari sepertiga tersebut dimiliki sendiri setelah digabungkan dengan hartanya yang berupa kebun kurma yang ada di kota al-Hair.” Dan dalam dokumen ketiga, tentu tidak ada kata-kata “rumah ini dihitung dari sepertiga hartanya beserta rumah yang ada di Zhahrah yang dia wakafkan untuk dirinya sendiri. Dan selain sepertiga tersebut dimiliki sendiri dan digabungkan dengan kebun kurmanya yang ada di kota al-Ha’ir.”
2. Adapun penentuan sepertiga hartanya yang diwasiatkan, apakah pada kebun kurma al-Ha’ir, ataukah pada dua rumah yang ada di Riyadh, ataukah pada salah satunya, maka itu kembali kepada keputusan mahkamah pusat. Mahkamah inilah yang menentukan badan khusus yang akan melihat semua peninggalannya dan memperkirakan nilainya serta menentukan tempat yang cocok untuk sepertiga tersebut.
3. Semua orang yang diberi bagian sebagaimana yang telah dia sebutkan, masing-masing mendapatkan bagian dari keuntungan sepertiga di hartanya yang telah ditentukan. Jika masih ada yang tersisa, maka dia telah menyebutkan bahwa itu adalah untuk keturunannya, laki-laki mendapatkan satu bagian dan untuk perempuan dua bagian.
4. Setelah ditentukan sepertiga hartanya yang dia wasiatkan, maka diutamakan perawatannya dilakukan oleh orang-orang yang mendapatkan bagian dari sepertiga tersebut.
5. Adapun wasiat yang diberikan untuk istrinya, Syama, yaitu berupa dua buah pohon kurma; satu diberikan ketika masih sangat muda dan satu berwarna kemerahan, maka jika keduanya telah ditentukan dan keuntungannya telah digunakan untuk membeli kurban untuk istrinya tersebut ketika Zuwaid bin Rasyid masih hidup, maka kedua pohon kurma tersebut tidak termasuk dalam sepertiga harta yang dia wasiatkan, akan tetapi tetap menjadi milik istrinya, Syama. Ketika keduanya ingin dijual dan dipindahkan ke tempat lain, maka wakilnya harus merujuk kepada mahkamah.
6. Adapun tiga pohon kurma yang hasilnya dikhususkan untuk orang-orang yang berpuasa, ia masuk dalam hitungan sepertiga dari harta peninggalannya.
Wabillahittaufiq, wa shallallahu `alaa Nabiyyina Muhammad wa aalihi wa shahbihi wa sallam.