Terangsang Di Siang Hari Ramadhan Hingga Keluar Sperma

1 menit baca
Terangsang Di Siang Hari Ramadhan Hingga Keluar Sperma
Terangsang Di Siang Hari Ramadhan Hingga Keluar Sperma

Pertanyaan

Apa hukum bagi orang yang terangsang secara sadar di siang hari Ramadhan, lalu dia tidak dapat mengendalikan diri hingga keluar sperma? Dan apakah dia wajib membayar kafarat?

Jawaban

Orang yang sedang berpuasa tidak boleh dengan sengaja merusak puasa wajibnya. Jika seseorang mengeluarkan sperma tanpa hubungan seksual, maka puasanya batal dan dia wajib bertaubat dan mengadanya, namun dia tidak berkewajiban membayar kafarat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14618

Lainnya

Kirim Pertanyaan