Terangsang Di Siang Hari Ramadhan Hingga Keluar Sperma

28 Januari 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Apa hukum bagi orang yang terangsang secara sadar di siang hari Ramadhan, lalu dia tidak dapat mengendalikan diri hingga keluar sperma? Dan apakah dia wajib membayar kafarat?

Jawaban Ulama:

Orang yang sedang berpuasa tidak boleh dengan sengaja merusak puasa wajibnya. Jika seseorang mengeluarkan sperma tanpa hubungan seksual, maka puasanya batal dan dia wajib bertaubat dan mengadanya, namun dia tidak berkewajiban membayar kafarat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 14618