Jawaban Ulama:
Setelah mengkaji masalah yang dimintakan fatwa ini, Komite menjawab sebagai berikut:
Pertama, jika suatu penanganan kejadian memakan dua waktu shalat,seperti Zuhur dengan Asar atau Magrib dengan Isya, boleh mengakhirkan shalat dan menjamaknya pada waktu shalat yang kedua; shalat Zuhur diakhirkan dan dilaksanakan pada waktu Asar, dan Magrib diakhirkan dan dilaksanakan pada waktu Isya. Namun jika penanganan kejadian itu terjadi ketika waktu Subuh, Asar atau Isya maka shalat boleh diakhirkan dari awal waktunya, tapi tidak boleh diakhirkan sampai waktunya habis, bahkan jika kejadiaannya masih terus berlanjut, wajib melaksanakan shalat pada waktunya meskipun dengan cara bergantian antar petugas; sekelompok petugas shalat dan yang lainnya tetap melanjutkan tugas, kemudian kelompok yang selesai shalat kembali bertugas dan kelompok yang belum shalat segera melaksanakan shalat.
Kedua, jika yang memberi laporan kejadian adalah pihak yang bisa dipercaya dan kejadiannya gawat darurat, boleh memutus shalat dan segera meluncur ke lokasi kejadian, dan shalat dilaksanakan dengan cara yang telah disebutkan dalam poin pertama.
Ketiga, jika para petugas pemadam kebakaran dan penanggulangan bencana merasakan keletihan luar biasa ketika berpuasa di siang hari bulan Ramadhan, mereka boleh memakan makanan secukupnya untuk menghilangkan keletihannya, lalu berpuasa pada sisa hari itu dan mengqadhanya di lain hari.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.