Puasa Pada Hari Senin Dan Kamis Adalah Sunah, Bukan Wajib

1 menit baca
Puasa Pada Hari Senin Dan Kamis Adalah Sunah, Bukan Wajib
Puasa Pada Hari Senin Dan Kamis Adalah Sunah, Bukan Wajib

Pertanyaan

Saya suka berpuasa Senin dan Kamis setiap minggu karena pada dua hari tersebut amalan dihadapkan kepada Allah `Azza wa Jalla. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إنهما يومان تعرض فيهما الأعمال على رب العالمين وأحب أن يعرض عملي وأنا صائم

“Sesungguhnya keduanya adalah dua hari, saat amal-amal dihadapkan kepada Tuhan semesta alam, dan aku ingin amalku dihadapkan kepada-Nya ketika aku berpuasa.”

Apakah saya boleh melaksanakan puasa Senin dan Kamis setiap bulan pada musim panas karena saya tidak sanggup berpuasa setiap minggu akibat panasnya yang menyengat dan saya akan melaksanakan puasa Senin dan Kamis setiap minggu pada musim dingin? Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik.

Jawaban

Jika mengerjakan suatu amalan, Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam akan menjaga kelangsungannya (tidak meninggalkannya). Apabila Anda merasa berat untuk melaksanakan puasa pada hari-hari yang Anda sebutkan tadi, maka tidak apa-apa Anda meninggalkannya pada musim panas dan melaksanakannya pada musim dingin karena puasa Senin dan Kamis adalah sunah, bukan wajib. Barangsiapa berpuasa, ia akan mendapat pahala. Barangsiapa meninggalkannya, ia tidak mendapat pahala dan tidak pula berdosa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14241

Lainnya

Kirim Pertanyaan