Jawaban Ulama:
Jika realitasnya sebagaimana yang telah disebutkan, maka puasa Anda pada hari itu tidak sah menurut syariat. Sebab, puasa Anda sudah batal ketika minum tidak sengaja setelah fajar pada hari itu, dengan disertai kelalaian dalam melihat waktu.
Anda tidak wajib mengganti puasa pada hari lain, karena puasa enam hari di bulan Syawal adalah sunah bukan wajib. Bulan Syawal sudah lewat, maka Anda tidak mungkin mengganti puasa yang tinggal. Kami menasihati Anda agar meninggalkan rokok, karena hukumnya haram.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.