Jawaban Ulama:
Mengqashar shalat ketika bepergian dengan jarak yang telah disebutkan hukumnya adalah sunah. Demikian pula dengan tidak berpuasa bagi musafir ketika sedang bepergian.
Waktu tempuhnya panjang atau pendek sama saja. Kurang atau lebih dari satu jam, ada kesulitan atau tidak, tidak menjadi persoalan.
Sebab, melakukan perjalanan itu sudah termasuk bagian dari kesulitan, meskipun tidak dirasakan. Ini adalah kemurahan dan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk hamba-Nya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.