Mengqadha (Mengganti) Puasa Sunah Orang Yang Telah Meninggal

1 menit baca
Mengqadha (Mengganti) Puasa Sunah Orang Yang Telah Meninggal
Mengqadha (Mengganti) Puasa Sunah Orang Yang Telah Meninggal

Pertanyaan

Kami mohon Anda dapat memberikan fatwa kepada kami mengenai hukum seseorang yang ingin mengqadha (mengganti) puasa salah satu dari orang tua atau kerabatnya yang telah wafat. Puasa dimaksud adalah puasa sunah, bukan puasa wajib.

Jawaban

Puasa sunah yang pernah ditinggalkan oleh orang yang telah meninggal tidak perlu diganti. Orang tersebut hanya cukup didoakan dan dilakukan sedekah atas namanya, sembelih kurban atas namanya, dan haji dan umrah atas namanya. Amalan-amalan inilah yang diajarkan oleh syariat suci yang dapat bermanfaat bagi almarhum jika diterima oleh Allah. Puasa sunah dan amalan lainnya tidak memiliki dalil sehingga tidak disyariatkan untuk dilaksanakan atas nama almarhum.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16627

Lainnya

Kirim Pertanyaan