Jawaban Ulama:
Lebih baik Anda gunakan uang wakaf tersebut untuk perlengkapan listrik secara khusus, dan untuk pembayaran listrik Anda bisa meminta kepada kementrian.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.