Jika Qadha Tertunda Hingga Ramadhan Berikutnya, Maka Selain Meng-qadha Puasa Dia Wajib Memberi Makan Orang Miskin

20 Agustus 2023 1 Min Baca

Pertanyaan:

Ketika berumur 14 tahun, saya mulai datang bulan, namun saya tidak memberitahu keluarga. Saat Ramadhan, saya tidak puasa 5 hari dan tidak meng-qadha-nya. Demikian saya lakukan selama tiga tahun. Setelah menikah, saya meng-qadha hutang puasa ini, namun tidak membayar kafarat (fidyah). Apakah saya wajib membayarnya?

Jawaban Ulama:

Wanita yang telah haid wajib berpuasa Ramadhan. Apa yang terjadi pada wanita yang mengajukan pertanyaan, yaitu tidak meng-qadha hari-hari saat dia tidak puasa karena haid, adalah suatu kesalahan. Karena itu dia harus bertobat dari hal ini.

Jika dia telah meng-qadha hutang puasanya, maka kewajiban yang tersisa adalah memberi makan untuk setiap harinya setengah sha`, diberikan kepada orang fakir. Kadar timbangannya adalah 1,5 kg. Ini karena dia menunda qadha hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur. Kafarat ini boleh diberikan sekaligus kepada satu orang fakir, atau dibagi-bagi kepada jumlah yang lebih banyak.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 16126