Hukum Membatalkan Niat |
Pertanyaan
Jika harus ada niat sebelum perkataan, perbuatan, gerakan, atau diam, maka apa hukum menolak berniat atau membatalkannya, seperti mengatakan, “Saya batalkan puasa saya.”?
Jawaban
Jika seseorang berniat memutus puasa wajib, maka puasanya menjadi batal. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
إنما الأعمال بالنيات
“Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung niatnya.”
Jika tidak ada niat, maka tidak ada perbuatan yang diperhitungkan, dalam pembahasan ini yaitu puasa.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.